![]() |
Foto.Pdt.Dumma Socratez Sofyan Yoman |
Masalah
Papua Barat Adalah Masalah Internasional
Pemerintah Indonesia
dan sekelompok orang asli papua barat yang di binanya telah dan terus berusaha
membelokkan dan mengaburkan masalah papua barat yang sebenarnya. Hal itu
dilakukan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah melalui diplomasih dalam
forum-forum resmi nasional maupun internasional. Ada beberapa media massa yang
menjadim corong dan cenderung ikut
mengelapkan akar masalah papua barat. Oleh karena itu rakyat Papua Barat
dan rakyat Indonesia selama ini dan bahkan juga komunitas internasional sebenarnya
telah memperoleh informasih yang salah. Keterlibatan masyarakat internasional
dalam integrasi papua barat yang bermasalah itu dapat di uraikan sebagi
berikut:
1 1)Perjanjian
New York 15 agustus 1962,yang terdiri dari 29 pasal dan dilakukan antara pemerintah
belanda dan indonesia serta di mediasi oleh Amerika serikat,dilakukan tanpa
melibatkan orang asli Papua.selanjutya penyerahan kedaulatan Papua Barat dari
belanda kepad UNTEA pada tanggal 1 oktombert 1962 juga tidak melibatkan orang
asli Papua Barat.Terakhir,Penyerahan Keedaulatan Papua Barat dari UNTEA kepada
Rebublik indonesia pada tanggal 1 mey 1963 tidak pula dilakukan dengan
sepengetahuan orang Asli Papua Barat.( Zopian Yoman 2009,h 99
2 2)Pelaksanaan
penentuan pendapat rakyat PEPERA 1969 adalah berkat adanya keterlibatan
masyarakat internasioanal yang terkawali dalam PBB dalam hal ini, harus di
catat bahwa PBB bertindak tidak konsisten. Dalam sidang umum PBB tidak
mengesahkan “hasil PEPERA 1969 di tanah Papua Barat melainkan hanya sekendar “take note” (“dicatat”/” menjadi catatan “).
Forum memutuskan hal tersebut karena mengetahui bahwa hasil tersebut adalah
cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme dan prinsip-prinsip hukum
internasioanal.
PEPERA,menurut
klaim pemerintah indonesia,dilakukan dengan cara “musyawarah untuk mufakat.”
Akan tetapi,kenyataannya adalah sebagaimana dinyatakan dengantepat oleh
Djoepari dalam santoso dan rizal, 2009,h 72): “perubahan dari sistem one man one vote ke musyawara mufakat
ini tidak dijelaskan kepada masyarakat kenapa haru musyawara mufakat.”
Fakta
sejarah ini tidak bisa kita hindari
dengan alasan dan argumentasi apapun. Sejarah adalah sejarah, erari ( 2016, h
167) dengan tegas mengatakan ,Sejarah Integrasi Papua dalam indonesia adalah
suatu sejarah berdarah. Pelanggaran HAM yang di warnai oleh pembunuhan kilat,
penculikan,penghilangan,perkosaan,pembantaian dan kecurigaan.”Erari 2016,h 26)
mengatakan pula, “ papua sejak berintegrasi dengan indonesia pada tahun 1962
hingga hari ini, terus diwarnai oleh sejumlah aksi kekerasan bersenjata.
Kekerasan terhadap kemanusiaan di tanah Papua , pada umumnya, benuansa politik,
terutama yang dilibatkan satuan aparat keamanan, baik itu polisi maupun militer.
Rakyat yang tidak berdosa dicurigai,dikejar,diintimidasi,diperkosa,dan dibunuh.”
Erari (2006,h 182 ) dengan tepat,benar,dengan jujur mengatakan pula bahwa:
“Bagi
Papua, Kontruksi konflik berdimensilokal,nasional dan internasional. Dengan konstruksi
seperti itu, maka upaya melakukan perdamaian atau, peace bulding agar tercipta
keamanan yang utuh dan konfrehentif hendaknya melibatkan tiga komponen yang terkait
dalam sejarah perang dingin di papua. Mengapa?karena upaya membangun perdamaian
demi keamanan rakyat Papua hanya akan sementara dan rapuh jika akar persoalan
dan pihak-pihak yang terlibat dalam sejarah perang dingin itu berada di luar
konstruksi perdamaian yang hendak di bangun. Kelompok internasional itu
termasuk Belanda,Amerika Serikat dan PBB. Ketiga pihak ini telah terlibat
secara langsung dan terbukti dalam suatu konspirasiinternasional yang mendukung
Suatu praktek Act of Choice yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum internasional. Praktek pelaksankan
PEPERA 1969 dengan sistem perwakilan memperlihatkan adanya pembohongan publik
karena 1025 wakil rakyat dengan tekanan politik dan militer di paksa untuk
memilih Indonesia.”
33). Dr.Ikrar
Nusa Bhakti menyatakan ( Yoman,2010,h.223): sejak dulu hingga kini persoalan
irian jaya bukan hanya persoalan antara Indonesia dan penduduk Papua Barat
melainkan juga persoalan yang menyangkut dunia internasional. Persoalan ini
bukan hanya mengaitkan hubungan antara masyarakat dan antara masyarakat dan
pemmerintah tetapi juga antara greja......” Senada dengan Ikrar, Yoman ( 2010,
h 223) menyatakan masalah papua adalah persoalan yang berdimensi internasional.
Karena dimasukannya papua kedalam bingkai indonesia adalah berkat adanya keterlibatan masyarakat
internasional. Jadi termasuk Amerika Serikat,Belanda dan perserikatan
Bangsa-bangsa, harus bertagung jawab secara moril, Hukum, dan juga politik.”
44). LIPI,
dalam buku Papua Road Map,
Dengan jelas memperlihatkan bahwa masalah
papua Barat tidak dapat dilepaskan dari konteks internasional Konflik papua
telah berlangsung selama 47 tahun dan tidak dapat dilepaskan dari konteks
internasional karena sejak awal proses integrasi dengan indonesia konfilik ini
telah
Melibatkan
peranan Belanda dan Amerika Serikat dalam perjanjian New york 1962” (widjojo et
al.,2009,h,40).
Sumber:
Buku Integarasih Belum selesai, Yoman,2010,h.223
politik NKRI .
Dr.Ikrar Nusa Bhakti
ooleh admin:Robert gwijangge
0 komentar:
Posting Komentar