KUJUNGAN KERJA DARI KPU KAB. NDUGA PROVINSI PAPUA

Posted by WWW.MOLENGEN.COM on Jumat, 23 September 2016

Foto kantor bupati kabupaten Nduga
SUARA-YOBANDOLMA:Pada hari Kamis Tanggal 8 September 2016 KPU Kabupaten Tasikmalaya kedatangan tamu dari KPU Kabupaten Nduga Provinsi Papua. Rombongan KPU Kabupaten Nduga Provinsi Papua terdiri dari 3 orang Komisioner KPU yaitu dari Divisi Teknis  Sepo Nawipa, S.Sos, Divisi Logistik dan Keuangan Jackob Lokbere, S.PAK, Divisi Sosialisasi dan SDM Amion Karunggu, S.Pd didampingi oleh Sekretaris KPU Kab. Nduga Buher Simanjuntak, SH., MH dan staf Sekretariat KPU Kab. Nduga Kasniawan Aksan, SE, Adden Siagian, SH, Lukman Temaluru, S.IP, Panji Prasojo, SE dan Methan Kelobas, S.IP. Rombongan KPU Kab. Bengkulu Tengah diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya H. Deden Nurul Hidayat, ST., MM beserta Anggota KPU Kab. Tasikmalaya dan Sekretariat KPU Kabupaten Tasikmalaya. Sebelumnya KPU Kab. Tasikmalaya pada tanggal yang sama siap menerima kunjungan dari KPU Kab. Buton Sulawesi Tenggara tetapi karena kendala teknis mereka membatalkannya.
Mereka sengaja datang dari jauh langsung ke KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk belajar secara langsung pengalaman KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam mengelola Pemilihan Kepala Daerah dengan Calon Tunggal dan dampaknya di masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Dampak politik di Kabupaten Tasikmalaya dari Pemilihan Calon Tunggal terasa sampai ke akar rumput, Ketika sampai akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya setelah diperpanjang sampai 2 kali masa pendaftaran sampai Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibekukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya diundur ke Pilkada Serentak tahun 2017.
Keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya Pemilu walaupun hanya satu pasangan calon mengagetkan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya terutama yang paling terasa dampaknya yaitu dari KPU Kabupaten Tasikmalaya karena harus mengejar ketertinggalan tahapan selama masa vacum 1 bulan lamanya sebab tanggal pemilihannya tetap sama tanggal 29 Desember 2015. Beragam tanggapan masyarakat dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi , sempat ada beberapa demonstrasi ke KPU Kabupaten Tasikmalaya menanggapi putusan dari Mahkamah Konstitusi itu yang pro maupun yang kontra ada juga yang meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk langsung menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya itu langsung sebagai Pasangan Terpilih karena tidak ada lawannya. Sempat ada Tokoh Agama dari Ormas Agama Besar di Kabupaten Tasikmalaya berinisiatif akan mencalonkan diri menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan karena dinilai Sistem Calon Tunggal  itu dirasakan tidak adil. Tetapi itu tidak mungkin karena pendaftaran dari  jalur dari perseorangan sudah ditutup.
Kendala yang paling utama pada waktu itu adalah karena sistem Calon Tunggal ini yang pertama kali di Indonesia sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada contoh dari pemilihan sebelumnya serta waktu yang sangat mepet. Kendala dari sisi administrasi diperlukan beberapa terobosan – terobosan baru yang tidak melanggar Undang – undang sehingga pelaksanaannya dapat dilalui dengan lancar. Di Tingkat PPK ke bawah tekanan terberat sibuk menangkis anggapan sebagian masyarakat yang mengangpap KPU berat sebelah karena dianggap hanya mengakomodir kepentingan dari pasangan calon tunggal saja. KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pionir dalam pelaksanaan mekanisme Calon Tunggal beserta Kab. Blitar Jawa Timur dan Kab. Timor Tengah Nusa Tenggara Timur dalam pelaksanaan Pemilihan Calon Tunggal khawatir terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Tetapi semuanya dapat teratasi walaupun ada gugatan ke KPU Kab. Tasikmalaya tetapi akhirnya gugatan itu dapat dimenangkan oleh KPU Kab. Tasikmalaya.
Kunjungan kerja dari KPU Kab. Nduga diakhiri dengan tukar cendramata untuk kemudian rombongan dari KPU Kab. Nduga langsung ke Jakarta naik pesawat dan pulang ke daerahnya setelah mempelajari pengalaman dari KPU Kab. Tasikmalaya mengelola Tahapan Pemilihan Calon Tunggal. Semoga di daerah Kab. Nduga Calon Kepala Daerahnya lebih dari satu sehingga masyarakatnya bisa merasakan demokrasi yang sebenarnya.
Sistem Pemilihan Dengan Calon Tunggal memang sebuah fenomena tersendiri dalam Pilkada Serentak pada Tahun 2015. Disini butuh kearifan dari semua pihak jangan sampai terjadi lagi Pemilihan Kepala Daerah Dengan Calon Tunggal. Harus ada dorongan dari berbagai pihak kepada peserta pemilu untuk mencalonkan putra terbaiknya maju jadi Calon Kepala Daerah. Menurut logika tidak mungkin dari ratusan ribu penduduk di suatu daerah hanya ada satu Calon Kepala Daerah. Kalau itu memang terjadi juga sudah ada pembelajaran dari pemilihan sebelumnya.



Sumber:kpud-tasikmalayakab.go.id


Blog, Updated at: 10.09.00

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog